Bawaslu Sumedang: Saksi Pemilu Harus Berani Ajukan Keberatan Jika Ada Kecurangan

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang meminta para saksi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 harus berani mengajukan keberatan jika dalam proses pemungutan dan perhitungan suara terdapat indikasi kecurangan.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat disela kegiatan Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024 yang digelar di Hotel Kencana Jaya Sabtu, 23 Desember 2023.

“Jadi, kami berharap para saksi ini harus berani mengajukan keberatan apabila dalam proses pemungutan suara atau perhitungan suara terdapat kecurangan, atau ada yang tidak sesuai prosedur,” kata Taufik.

Untuk itu, lanjut Taufik pada kesempatan ini Bawaslu Sumedang memberikan kompetensi yang harus dimiliki oleh saksi pada hari pemungutan dan perhitungan suara.

Ini Baca Juga :  Umuh Muchtar Nyatakan Dukungan untuk Erwan Setiawan dan Irwansyah Putra di Pilkada Sumedang

“Selain harus mengawasi, saksi juga harus memahami tugas dan fungsinya selama berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi mulai dari proses pembukaan sampai pungut hitung suara, bahkan diharapkan sekali sampai kotak suara itu bergerak dari TPS ke PPK tidak luput dari pengawas saksi,” harapnya.

Abah Opik sapaan akrab dari Taufik Hidayat juga berharap para saksi parpol peserta Pemilu 2024 ini juga dapat mengetahui jumlah Surat Suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS.

Tak hanya itu, sambung Abah Opik, saksi juga harus memiliki data berapa jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan, surat suara yang rusak dan data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bahkan saksi juga harus memiliki data Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di TPS.

Ini Baca Juga :  Setelah Gerindra, PKB Rekomendasikan Ali Syakieb Dampingi Petahana di Pilkada 2024

“Jadi selain harus memiliki C1 atau Sertifikat perhitungan suara. Saksi juga harus memiliki data C1 Plano. Ini yang harus mereka pahami. Jadi C1 yang mereka bawa harus sama dengan C1 Plano yang sudah ditulis. Ini penting, karena disitu terdapat potensi pelanggaran. Salah satunya adalah salah dalam penulisan,” ungkapnya.

Melalui pelatihan ini, Abah Opik berharap, para saksi yang mengikuti pelatihan dapat menularkan kembali pengetahuannya kepada para saksi yang lainnya baik saksi satu partai ataupun saksi lain partai.

Ini Baca Juga :  Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Sumedang

“Jumlah TPS di Sumedang ini ada sekitar 3.652. Dan tentunya jumlah saksinya pun sesuai dengan jumlah TPS. Dan yang hadir pada pelatihan ini yaitu 5 orang perwakilan saksi Parpol dari peserta Pemilu. Kami tidak mungkin mengundang semua saksi yang ada di Sumedang. Untuk itu, dari perwakilan saksi yang hadir saat ini, dapat menularkan kembali pengetahuannya kepada teman-teman saksi lainnya,” tuturnya.

“Pelatihan kepada para saksi ini, adalah salah satu ikhtiar dari Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk mencegah potensi-potensi pelanggaran pemilu yang bisa saja terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung,” tandasnya.