SUMEDANG – Dalam rangka mengantisipasi gangguan atau hambatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Sumedang petakan potensi Tempat Pemungutan
Suara (TPS) rawan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator
yang banyak terjadi, dan 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan ini, dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, dan diambil dari 277 kelurahan/desa. Dimana pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari yaitu mulai 10 sampai dengan 15 November 2024,” ungkap Taufik.
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan, lanjut Taufik yang Pertama yaitu penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kemudian yang kedua, yaitu keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
“Yang ketiga, politik uang, keempat, politisasi SARA., kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala
Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan,
kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS
(sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Dan yang kedelapan yaitu jaringan listrik dan internet,” bebernya.
Dari variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut, kata Taufik, terdapat 4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi dengan rincian, 668 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 575 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 484 terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 135 terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas.
Selanjutnya ada 9 indikator potensi TPS rawan yang banyak, terjadi yaitu, 71 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 68 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 65 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), 26 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir,
tanah longsor, gempa, dll), 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi
memiliki hak pilih, 26 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 22 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 16 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). Dan 9 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara
pada saat pemilu.
Sedangkan, 2 indikator potensi tps rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yakni 2 TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan dan 1 TPS di lokasi khusus.
Menurut Taufik, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan
Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat
pemilihan yang demokratis.
“Adanya TPS rawan itu, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, seperti, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan,
organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” ucapnya.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan
penggunaan hak pilih,” tambah Bah Opik sapaan akrab dari Taufik Hidayat.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan tersebut, tambah Bah Opik, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS
“Kami juga merekomendasikan ke KPU, supaya melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, mulai dari jumlah, sasaran, kualitas dan waktu. Dan melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandasnya.
Berikut Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kecamatan :
