Bawaslu Sumedang Pastikan Proses Rekap Perhitungan Suara di PPK Berjalan Sesuai Regulasi

Foto: Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat.

INIUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mematikan jalannya rapat pleno rekap perhitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) berjalan sesuai regulasi dan ketentuan.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bawaslu Sumedang, Senin, 26 Februari 2024.

“Semuanya berjalan sesuai regulasi. Adapun jika terjadi kesalahan, seperti salah menempatkan angka, maka pada saat itu juga akan dicari solusi dan kesalahannya dan langsung dilakukan perbaikan,” kata Taufik.

Ini Baca Juga :  Pendaftaran Bacaleg Segera Segera Dibuka, Ini Langkah KPU Sumedang

“Kemudian apa bila tidak ketemu masalahnya dengan menyandingkan C1 dan C hasil salinan, maka Panwaslu Kecamatan yang mengikuti rekapitulasi perhitungan suara akan menyarankan untuk menghitung ulang surat suara yang ada di kotak suara,” tutur Taufik.

Taufik menuturkan, proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK sendiri diikuti atau disaksikan langsung oleh para saksi yang tentu dimandatkan oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024.

“Jadi selama pengawasan proses rekapitulasi di tingkat PPK, berjalan dengan baik dan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Hanya di Emaki Hotel Jatinangor Sumedang, Menu Paket Bukber Mulai Rp 25 Ribuan

Taufik menambahkan, untuk proses rekapitulasi perhitungan suara di PPK se-Kabupaten Sumedang saat ini telah selesai dilaksanakan dan saat tengah semua logistik dan hasil rekapitulasi tengah bergeser ke KPU Sumedang.

“Semuanya sudah selesai dan saat ini untuk logistik dan hasil rekapitulasi perhitungan suara dari PPK ke KPU Sumedang yang selanjutnya nanti akan dilaksanakan rapat pleno di tingkat Kabupaten,” tandasnya.