INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang hingga kini masih menunggu keputusan Bawaslu RI terkait kepastian status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pasca rampungnya proses Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli menyampaikan, berdasarkan kontrak kerja, Panwaslu kecamatan itu bekerja selama dua bulan terhitung 14 Februari dan berakhir pada bulan April ini.
“Kalau dilihat dari kontrak kerja, mereka (Panwaslu Kecamatan) ini sudah habis pada April ini. Meskipun mereka punya kewajiban untuk memberikan keterangan jika terjadi sengketa atau PHPU,” ungkapnya.
Sementara menghadapi Pilkada 2024 ini, Luli mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI tentang keberlanjutan Panwaslu kecamatan.
“Nanti kita lihat, apakah ada rekrutmen baru atau ada evaluasi terhadap para komisioner Panwaslu yang sudah ada. Seharusnya kalau melihat dari tahapan Pilkada 2024, seharusnya sekarang ini sudah terbentuk Panwaslu kecamatan untuk Pilkada 2024,” jelas Luli.
“Karena kewajiban Panwaslu itu, sebelum ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus ada Panwaslu dulu, karena nantinya mereka akan mengawasi rekrutmen PPK,” tambah Luli.
Pada intinya, tambah Luli, saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu RI.
“Jadi intinya kita masih menunggu Juknis, apakah akan dilakukan mekanisme evaluasi terhadap panwaslu yang existing atau yang sekarang ada. Kemudian nanti dilakukan rekrutmen lagi atau seperti apa, kita tunggu saja juknisnya,” tandasnya.