INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang melaksanakan launching peta kerawanan pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sumedang. Launching tersebut digelar di Saphire City Park Sumedang, Rabu (14/8/2024).
Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga mengatakan, pihaknya telah memetakan kerawanan pilkada serentak untuk kebutuhan Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang.
Untuk itu, Ade mengajak semua pihak supaya lebih peduli dengan kerawanan yang kemungkinan dapat terjadi pada tahapan pilkada 2024.
“Pada kesempatan ini kami menyebarluaskan informasi kepada pemilih, supaya masyarakat mengetahui titik-titik kerawanan berdasarkan indeks kerawanan pemilu pada saat Pemilu 14 Februari 2024,” kata Ade kepada wartawan.
Ade mengaku bila Bawaslu telah menyusun sejumlah kejadian kerawanan pemilu 14 Februari di lapangan. Termasuk juga sejumlah laporan ke Bawaslu Sumedang.
“Dalam peta kerawanan yang disusun, tentunya perlu diantisipasi serta didukung oleh stakeholder lainnya. Contohnya Pak Dandim 0610/Sumedang mengenai kebencanaan sehingga kita butuh support BMKG juga BNPB,” terang Ade.
Ade mengatakan, Bawaslu juga tentunya membutuhkan peran dan dukungan TNI-Polri juga seluruh unsur terkait lainnya dalam kerawanan pilkada.
“Untuk itu, hari ini juga kami mengundang stakeholder lainnya, agar dapat diketahui langkah Bawaslu. Nanti akan kita sebarluaskan kepada masyarakat supaya semua proses tahapan pilkada berjalan lancar sukses dan kondusif,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, indeks kerawanan pilkada di Sumedang mungkin saja bisa terjadi.
Dan keterlibatan pemerintah lokal, sambung Taufik, menjadi salah satu dari sekian banyak indeks kerawanan pemilu yang dapat terjadi kapan saja pada saat pemilu.
“Jadi dari 12 indeks kerawanan pemilu di Kabupaten Sumedang, ada dua pointer yang memang kerap terjadi. Pertama himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal. Kedua terbitnya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI-Polri. Ketiga intimidasi terhadap pemilih dalam proses pemilu,” tandasnya.