INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang kembali Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan Kampanye Rapat Umum Pemilu tahun 2024.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ratusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seKabupaten Sumedang yang dilaksanakan di Skyland Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Jum’at 19 Januari 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang, Rian Saefurohman mengatakan, fokus utama kegiatan ini yaitu peningkatan kapasitas dan kapabilitas, terutama dalam aspek teknis pengawasan tahap kampanye rapat umum bagi Panitia Pengawas se-Kabupaten Sumedang.
“Dengan segala keterbatasan, kami (Bawaslu) telah bekerja maksimal. Kendati demikian, jika ada kondisi yang tidak ideal, banyak faktor yang di luar kendali, seperti regulasi yang belum terlalu jelas mengenai SOP penanganan pengawasan dan peningkatan potensi pelanggaran,” kata Rian.
Rian menuturkan walaupun Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak ambigu secara substansial. Namun banyak tafsir di dalamnya.
Rian mencontohkan, seperti pembahasan mengenai kewenangan terkait Alat Peraga Kampanye memakan waktu lama untuk mencapai kesepahaman dengan semua pihak terkait.
“Diperlukan pemahaman bahwa Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi, sedangkan pelaksanaannya berada di KPU. Ini diatur secara eksplisit dalam PKPU no. 15 dan UU No. 7. Tapi bahasanya multi tafsir sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Ryan menegaskan pada telah berhasil menyepakati tugas dan kewenangan secara proporsional. KPU mengakui bahwa kewenangan Bawaslu tidak mencapai tahap eksekusi, terutama terkait penanganan masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar zona yang menjadi sorotan.
“Untuk itu, Bawaslu menekankan kepada semua Panwaslu bahwa kita sudah memasuki tahapan puncak, karena kampanye akan segera masuk ke tahap Rapat Umum. Ini merupakan tahap akhir kampanye, dan kami menggarisbawahi pentingnya pemahaman regulasi serta penguasaan SOP pengawasan dan penanganan potensi pelanggaran,” tandasnya.