Bawaslu Sumedang Kaji Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengaku tengah mengkaji dua laporan dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu 2024.

“Iya kami saat ini tengah mengkaji dua dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga saat ditemui wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang di Jl. Karapyak No.12, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat 8 Desember 2023.

Adapun kedua pelanggaran yang tengah dikaji itu, lanjut Ade, pertama mengenai dugaan pelanggaran iklan kampanye di salah satu stasiun televisi lokal Sumedang.

Ini Baca Juga :  PLN Gerak Cepat Amankan Tiang Tumbang di Cadas Pangeran Sumedang

Sedangkan yang kedua, sambung Ade, yaitu dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sumedang.

“Seperti diketahui untuk iklan kampanye di media massa itu baru dapat dimulai pada 21 Januari 2024. Dan pada intinya kedua dugaan pelanggaran itu masih kita kaji,” ungkap Ade.

Dalam upaya penanganan pelanggaran pemilu sendiri, Ade mengatakan, jika Bawaslu Kabupaten Sumedang masih menekankan upaya pencegahan.

“Kami masih menekankan upaya pencegahan. Namun, atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, kami akan segera melakukan rapat pleno bersama para pimpinan Bawaslu lainnya,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Muhamad Gilang, Pengusaha Muda Mencoba Peruntungan jadi Bakal Caleg Termuda di Sumedang

“Nantinya, kalau hasil pleno itu terindikasi masuk kategori pelanggaran pemilu, tentunya kami akan mengundang untuk klarifikasi,” tambahnya.

Selain itu, Ade juga menyebutkan bila Bawaslu juga kini tengah menyoroti banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dipasang di tempat terlarang.

“Sekarang ini kami pantau banyak APK yang dipasang di pohon, itu jelas menyalahi. Untuk itu kami saat ini tengah inventarisasi dan hasilnya akan direkomendasikan ke Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” tandasnya.