Berita  

Bawaslu Sumedang Inventarisasi Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

Alat Peraga Kampanye bertebaran di Sumedang

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengaku mulai mencatat atau menginventarissasi sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di masa Kampanye Pemilu 2024 ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga hari ini 8 Desember 2023, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan serta inventarisasi bila ada pelanggaran, termasuk pemasangan APK yang melanggar.

Diakui Luli, pihaknya masih menemukan pelanggaran pemasangan APK Calon calon anggota legislatif baik pusat, provinsi maupun caleg DPRD Kabupaten Sumedang.

“Secara kasat mata saja kita bisa melihat di sepanjang jalan banyak APK yang dipasang melanggar. Salah satunya memasang APK dengan dipaku di pohon,” kata Luli.

Untuk itu, lanjut Luli, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan masih menginventarisir dan akan dituangkan ke dalam alat kerja. Dan nanti hasil inventarisasi itu akan dikaji supaya tidak salah langkah.

“Untuk pelanggaran administratif nanti akan kami rekomendasikan ke SatPol PP untuk dilakukan penertiban. Dan untuk perlu diketahui pelanggaran APK dalam masa kampanye kemungkinan masuk dugaan pelanggaran administratif,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Panwaslu Situraja Sumedang Temukan Ratusan APK Melanggar Selama Kampanye Pemilu 2024

Luli menambahkan, untuk pemasangan APK sendiri sudah diperbolehkan dan sudah ditentukan untuk zona pemasangannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.

“Jadi bila ditemukan APK yang dipasang di luar zona yang sudah ditentukan, tentunya Bawaslu akan merekomendasikan untuk penertibannya,” tandasnya.