INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menghentikan penanganan kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.
Sebelumnya Kades tersebut dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan turut mengkampanyekan salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Sumedang.
“Iya, penanganan kasusnya dihentikan karena salah satu alat buktinya tidak terpenuhi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang Rabu, 10 Januari 2024.
Luli menuturkan, kasus dugaan pelanggaran pemilu ini sebelumnya telah masuk register karena telah memenuhi unsur pidana pemilu. Namun, ketika setelah berkoordinasi dan pendalaman dengan Sentra Gakkumdu ternyata salah satu alat buktinya tidak memenuhi.
“Sebagai landasan dari Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung Sentra Gakkumdu untuk menaikkan status kasus pelanggaran pidana pemilu itu, selain memenuhi unsur harus juga memenuhi alat buktinya. Nah dalam kasus ini, unsurnya telah terpenuhi, tapi salah satu alat buktinya tidak terpenuhi. Sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke Pengadilan,” ungkap Luli.
Selama masa kampanye 2024 ini, Luli menyebutkan jika Bawaslu Kabupaten Sumedang telah menangani 4 dugaan kasus pelanggaran Pemilu. Dimana dari 4 tersebut 1 diantaranya adalah pelaporan resmi.
“Ada 4 kasus yang ditangani tapi yang 3 itu merupakan temuan awal Bawaslu dan setelah dilakukan kajian dinyatakan tidak memenuhi unsur. Begitupun dengan 1 pelaporan resmi yang akhirnya dihentikan karena alat buktinya tidak terpenuhi,” tandasnya.