Berita  

Bawaslu Sumedang dan Satpol PP Sayangkan Ada Parpol Tak Hadir di Gerakan Sumedang Bebas APK

Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024.

INISUMEDANG.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga menyayangkan adanya sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang tidak menghadiri Apel Pencanangan Gerakan Sumedang bebas Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pemilu 2024 di Halaman Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) Minggu 11 Februari 2024.

“Kami berharap, penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, Bawaslu dan KPU saja. melainkan aktif dilakukan oleh seluruh Parpol peserta Pemilu. Karena memang yang seharusnya menjadi leading sektornya adalah Parpol,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, seusai mengikuti Apel Pencanangan Gerakan Sumedang Bebas APK di Masa Tenang Pemilu 2024.

Ketidakhadiran Parpol dalam Gerakan Sumedang bebas APK di masa tenang Pemilu 2024 ini. Ade menganggap masih banyaknya Parpol yang belum aware.

“Kami pikir kalau mereka (Parpol) aktif menerjunkan personelnya untuk menertibkan APK. Minimal APK mereka sendiri itu kami apresiasi. Jadi pada poinnya kami berharap semua stakeholder terkait, baik Forkopimda, Penyelenggara Pemilu dan Parpol peserta Pemilu bersama-sama membersihkan APK agar Sumedang terbebas dari APK di masa tenang Pemilu ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 298 ayat (4), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum “Alat Peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.

Ini Baca Juga :  Pangdam III SLW, Ganjar Penghargaan Kepada Dandim Sumedang dalam Penanggulangan Stunting Terbaik

Atas hal tersebut, lanjut Rizal, sehingga adanya kewajiban dari peserta pemilu bertanggungjawab atas APK dan BK (Bahan Kampanye) yang telah dipasang baik di zonasi apalagi diluar zonasi yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2023.

“Atas hal tersebut, peranan pengawas pemilu mulai tingkat Kabupaten sampai dengan Desa/Kelurahan di masa tenang ini harus lebih dioptimalkan kembali, dikhawatirkan dimasa tenang ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Termasuk di dalamnya, atas pembersihan APK atau BK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” tutur Rizal.

Ini Baca Juga :  Disdik Sumedang Musnahkan Ratusan Blangko Ijazah SD

Adapun minimnya parpol dalam gerakan Sumedang bebas APK, tambah Rizal, pihaknya menunggu pergerakan nyata dari peserta pemilu dalam 3 hari masa tenang sebelum hari H pencoblosan.

“Kita lihat ada tidaknya pergerakan dari Parpol dalam 3 hari ke depan. Hal ini dapat menjadi barometer atau tingkat kepatuhan peserta pemilu sebagai upaya mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Sumedang yang tertib, teratur, nyaman dan tentram. Serta untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga, termasuk peserta pemilu di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.