SUMEDANG, 12 September 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mulai membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran akan dibuka sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024 tanggal 27 November 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Sumedang, Fachrulroji Al Fitri, S.I.Kom menyampaikan, pendaftaran penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran sudah dimulai hari ini, 12 September sampai dengan 28 September 2024.
Dalam penjaringan calon PTPS ini, lanjut Fachrulroji, pihaknya berharap semua elemen masyarakat dapat turut berpartisipasi dan terlibat untuk menjadi pengawas di TPS.
“Harapan kami, semua elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda, tokoh perempuan di wilayah desa atau kelurahan di Kabupaten Sumedang dapat berpartisipasi untuk menjadi pengawas TPS. Sehingga proses pengawasan pada Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan lebih efektif,” tuturnya.
Sehingga pengawasan dalam pemilihan serentak 2024 nanti, sambung Fachrulroji, menjadi tugas bersama, baik langsung menjadi bagian keluarga Bawaslu ataupun tidak langsung.
“Jadi masyarakat harus ikut mengawasi. Untuk itu, mari bergabung dan segera mendaftarkan diri untuk menjadi Pengawas TPS”, ajaknya.
Fachrulroji menambahkan, untuk
rekrutmen Pengawas TPS akan dilakukan oleh masing-masing Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sumedang sesuai dengan Wilayah kerja panwas kecamatan itu sendiri.
“Saya juga berharap masyarakat harus ikut andil dalam pengawasan pemilihan nanti. Mari bergandengan tangan ikut menjadi Pengawas TPS,” tandas
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Banwaslu Kabupaten Sumedang ini.
Berikut persyaratan administrasi untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.