BANDUNG, 22 September 2024 – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan para kepala dinas (kadis) hingga kepala desa (kades) menjauhi politik praktis dan tidak mendukung paslon yang ikut Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu kabupaten Bandung Kahpiana meminta para pejabat negara maupun pejabat publik dapat memahami aturan Pilkada dan bisa menjauhi politik praktis yang ditetapkan di Undang-undang.
“Temuan kami di Pilkada 2020, terdapat kades yang memberikan dukungan secara terbuka di medsos, ada yang memfasilitas kampanye, bahkan ada kadis yang sampai mengarahkan bawahan,” ungkap Kahpiana.
Kahpiana berharap agar semua pihak yang menduduki jabatan yang dilarang dalam Undang-undang Pilkada untuk bisa menahan diri dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah pada kegiatan politik praktis.
“Ini sesuai Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Subjek hukum dalam pasal itu meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa (Kades) atau Lurah,” tutur Kahpiana.
“Pihak-pihak tersebut dilarang membuat keputusan dan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Terutama setelah penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah per 22 September 2024,” katanya.
Sebagai informasi, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk Pilkada 2024. Zelanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut dan masuk tahapan kampanye.