INISUMEDANG.COM – Jelang
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Sumedang mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk tidak memperlihatkan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengatakan aturan tentang larangan ini sudah jelas dengan terbitnya surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, tentang pembinaan dan netralitas ASN.
“Ini sudah jelas bila ASN itu dilarang mengomentari ataupun menyukai (Like) postingan peserta pemilu. Apalagi sampai mengsharenya, karena itu melanggar Netralitas ASN,” ucap Luli saat dikonfirmasi wartawan, Senin
Selain Surat Keputusan Bersama (SKB), Luli juga menuturkan, mengenai Netralitas ASN juga telah terbit Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 Tahun 2023, Tentang netralitas Bagi Pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, Dan Calon Presiden/wakil Presiden.
“Nah bagi yang berstatus ASN, bila suami atau istrinya berstatus calon kepala daerah, Bacaleg ataupun calon presiden dan wakil Presiden itu harus mendasarkan pada asas netralitas, yakni ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak terpengaruh dan/atau berpihak,” tuturnya.
Kendati demikian, Luli menegaskan, berdasarkan SE Menpan RB bagi ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dengan berbagai ketentuan.
“Jadi bagi ASN yang pasangannya ikut dalam kontestasi Pemilu itu masih diperbolehkan mendampingi tetapi ada aturannya juga. Seperti diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalan kepada masyarakat. Kemudian juga diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut,” tuturnya.
“Kemudian juga diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan dan tidak menggunakan atribut instansi. Serta tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden,” tuturnya lagi.
Luli menegaskan, semua ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang harus mengetahui itu. Sehingga dapat menjadi pedoman bagi ASN.
“Intinya, kami berharap agar seluruh ASN di Kabupaten Sumedang untuk menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 nanti,” ucapnya.