Bapenda Sumedang Siapkan Naskah Akademik Perda Baru Pendapatan Tahun 2024

SPPT PBB P2
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana.

INISUMEDANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang saat ini sedang menyusun naskah akademik untuk Peraturan Daerah (Perda) pendapatan, tindak lanjut dari Undang-Undang No 1 tahun 2022.

“Tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, Bappenda Sumedang sedang menyusun naskah akademik untuk perubahan pembuatan Perda baru untuk pajak daerah. Mudah-mudahan dengan Perda ini, bisa mendongkrak Pendapatan Daerah“. Jelas Kepala Bapenda Sumedang Rohana kepada IniSumedang.Com beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Dalam Perda baru pendapatan daerah ini, lanjut Rohana, kemungkinan bisa direalisasikan dan dieksekusi pada tahun 2024 nanti. Jadi saat ini sedang penyusunan naskah akademik dan nanti di awal tahun 2023 akan di bahas di DPRD kabupaten Sumedang.

Berharap Tahun 2024 Perda Pendapatan Bisa Langsung Diterapkan

“Jadi, diawal tahun 2023, naskah akademik ini akan sampai di DPRD kabupaten Sumedang dan segera akan dibahas. Untuk percepatan, berharap, pada tahun 2024 mendatang Perda pendapatan yang baru bisa langsung diterapkan,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  PDAM Cabang Sumedang Utara Luncurkan Program Cicilan untuk Pemasangan Meteran Baru

Perda baru tersebut, sambung Rohana, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kalau melihat dari jenis pajaknya memang berkurang dari 11 pajak menjadi 9 pajak tapi dari unsurnya bertambah karena ada 5 pajak disatukan.

“Dalam Perda yang baru itu, menjadi 9 pajak yang sebelumnya 11 pajak. Namun unsurnya bertambah karena ada 5 pajak yang disatukan, diantaranya pajak Hotel, Restoran, Parkir, dan Listrik manjadi satu. Tetapi ada penambahan Opsen PKB dan BBNKB, selain itu, ada juga tarip yang turun dan yang naik,” jelas Rohana.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini Sabtu 4 Maret 2023

Tarip yang turun dan yang naik itu, kata Rohana, seperti dari pajak parkir 25% menjadi 10%, terus dari PBB dari tarip 0,3 naik menjadi 0,5 dan hal tersebut yang menjadi pembahasan dengan DPRD Sumedang nanti.

“Dalam tarip yang turun tapi potensi pendapatan otomatis akan turun, namun, bisa diakumulasikan dengan tarip pajak lainnya yang naik. Pada intinya, bahwa Pendapatan Daerah dengan UU No 1 tahun 2022 dan Perda yang baru, itu bisa meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupatén Sumedang,” tandasnya.