Berita  

Bapenda Sumedang Gaspol PBJT, Target Pajak Daerah Jadi Perhatian

SUMEDANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang mulai tancap gas memperkuat sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendapatan daerah tetap terjaga sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi internal yang digelar di Aula Bapenda Sumedang, Selasa kemarin, 3 Februari 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Bapenda Sumedang Mia Rohmiatin Supriatna, dengan fokus pembahasan pada penyelarasan strategi pencapaian target PBJT serta evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan.

Dalam rapat, Bapenda menekankan pentingnya kerja bersama antarbidang agar tidak ada perbedaan langkah dalam pelaksanaan kebijakan.

“PBJT ini sektor strategis. Maka harus ada kesamaan pemahaman regulasi dan pelaksanaan yang konsisten,” menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam rapat.

Bapenda menilai optimalisasi PBJT tidak cukup hanya mengejar angka. Pelayanan pajak daerah juga harus semakin baik agar wajib pajak merasa mudah dan nyaman.

Karena itu, rapat juga membahas peningkatan layanan yang mengarah pada:
prosedur lebih sederhana
pelayanan lebih cepat
transparansi lebih kuat
kepastian bagi wajib pajak
Dengan pola pelayanan seperti itu, Bapenda berharap tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha bisa terus meningkat.

Ini Baca Juga :  Covid-19 Kian Melandai, Pelaku UMKM di Sumedang Masih Sepi Orderan

Sinergi Internal Dikuatkan
Rakor tersebut dihadiri pejabat struktural, fungsional, hingga staf teknis. Bapenda menegaskan sinergi internal menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih akuntabel dan responsif.

Selain itu, transparansi pengelolaan pajak juga menjadi sorotan. Bapenda ingin membangun kepercayaan publik bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik.

Bapenda pun mengajak seluruh wajib pajak, termasuk pelaku usaha, untuk mendukung pembangunan Sumedang melalui kepatuhan membayar pajak daerah.