Berita  

Bapenda Sumedang Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah, Berlaku hingga 8 November 2026

SUMEDANG – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang kembali menghadirkan program pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda atas piutang pajak daerah.

Kepala Bapenda Sumedang Kemal Idris mengatakan, melalui program ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa harus membayar sanksi administratif yang dikenakan. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Sumedang.

“Untuk program pembebasan sanksi administratif ini berlaku mulai 8 Oktober hingga 8 November 2026. Cakupannya meliputi berbagai jenis pajak daerah dan seluruh tahun pajak, sehingga masyarakat yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya juga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai ketentuan program,” ujar Kemal, Selasa, 13 Oktober 2026.

Adapun jenis pajak yang masuk dalam program ini, kata Kemal , yaitu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak restoran, hotel, dan parkir, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Selain itu, sambung Kemal, pembebasan sanksi juga mencakup Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, serta Pajak Sarang Burung Walet.

Kemal mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Wajib pajak diharapkan segera melakukan pembayaran selama periode program berlangsung untuk memperoleh pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian piutang pajak daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, penerimaan pajak daerah juga diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Kemal juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Dengan melunasi tunggakan sebelum 8 November 2026, wajib pajak berkesempatan menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani bunga dan/atau denda administratif yang termasuk dalam program.