INISUMEDANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang menyusun rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan Raperbup dilaksanakan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti 50 peserta dari para pengelola pendapatan di tiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan, penyusunan Raperbup sangat penting sebagai dasar pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena SOPD penghasil dapat melaksanakan pemungutan dengan baik dan benar, serta tertib administrasi.
“Perbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting bagi penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Rohana seusai FGD di Saphire City Park, Selasa kemarin 5 Maret 2024.
Rohana berharap melalui pajak daerah dan retribusi daerah bisa melakukan lompatan yang lebih baik lagi dalam pelayanan khususnya kepada masyarakat pengguna retribusi seperti parkir, pasar dan lain lainnya.
Sementara itu, Pj. Sekertaris Daerah Sumedang Tuti Ruswati mengatakan, perbub ini harus disusun dan ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Tuti, sangat penting sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang.
“Pembangunan Kabupaten Sumedang pada hakikatnya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga indikator indikator makro pembangunan yang merupakan ukuran kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan tentunya harus didukung dengan dana yang bersumber dari PAD,” kata Tuti menandaskan.