SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggerakkan tahapan awal pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2026 dengan melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara serentak sejak awal Maret.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan pajak daerah, sekaligus penanda dimulainya proses penyampaian kewajiban pajak kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (PSIPD) Bapenda Kabupaten Sumedang, Raka Batara menyampaikan, dengan pencetakan lebih awal, pemerintah daerah menargetkan pendistribusian SPPT kepada para wajib pajak dapat berlangsung tepat waktu.
“Kami memastikan seluruh proses didukung perangkat digital terintegrasi. Sistem tersebut berfungsi menyelaraskan data objek dan subjek pajak sehingga meminimalkan potensi kekeliruan administrasi serta mempercepat tahapan verifikasi,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Raka mengatakan, dengan optimalisasi teknologi informasi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Selain memperkuat basis data, digitalisasi juga membantu mempercepat alur kerja dan meningkatkan transparansi pengelolaan pajak.
“Jadi dengan SPPT yang diterima lebih dini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran sebelum jatuh tempo.Kondisi ini diharapkan berdampak positif terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Lebih jauh Raka menegaskan,
PBB-P2 sendiri menjadi salah satu sumber pendapatan strategis daerah karena hasil penerimaannya dialokasikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan publik.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan memenuhi kewajiban tepat waktu. Partisipasi aktif masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak diyakini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” tandasnya.






