INISUMEDANG.COM – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait adanya pemberitaan mengenai penyitaan uang sejumlah Rp329 miliar yang diduga terkait dengan proyek pembangunan Tol Cisumdawu.
Branch Manager yang juga Kepala Cabang Bank Tabungan Negara Bandung Timur Yuyun Rahayu menyampaikan, munculnya pemberitaan soal Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp 329 Miliar
yang belum dapat dicairkan telah menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Untuk itu, lanjut Yuyun, Bank Tabungan Negara merasa perlu memberikan tanggapan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menurutnya, Bank Tabungan Negara berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.
“Kami mendapatkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Sumedang pada tanggal 6 Juni 2024. Surat tersebut meminta BTN untuk melakukan pemblokiran terhadap dana ganti rugi atau konsinyası yang merupakan objek Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor,” ujarnya.
Yuyun menyatakan, bila pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kasus ini,” ujarnya.