BANDUNG – Sejumlah bangunan yang berada di sekitar rumah dinas Kapolda Jabar di Jalan Sumatera ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Gabungan pada Selasa 9 Juli 2024.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Bagus Wahyudiono mengatakan penertiban ini sangat penting mengingat Jalan Sumatera merupakan area rawan kecelakaan akibat kerumunan PKL.
“Selain karena perbedaan zona, area ini sering mengalami kecelakaan dan terdapat rumah dinas Kapolda Jabar yang harus dijaga keamanannya,” ungkap Bagus dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Jalan Sumatera dapat menjadi lebih tertib dan aman. Mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warga Bandung,” katanya menambahkan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Yayan Ruyandi menyampaikan penertiban di sekitar rumah dinas Kapolda Jabar di Jalan Sumatera ini menyasar bangunan liar. Ada 4 bangunan ditertibkan dan 1 diberi imbauan.
Sesuai prosedur, lanjut Yayan, pihaknya melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024. Kemudian mengirim surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga 3 Juli 2024.
“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban (bangunan liar) di Jalan Sumatera pada hari ini,” kata Yayan.
Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.
“Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna. Penertiban dilakukan bertahap dengan prioritas pada bangunan liar dan PKL di zona merah,” tutur Yayan.