BANDUNG – Bangunan yang berdiri di sekitar Rumah Dinas Gubernur Jabar tepatnya di Jalan Kebon Sirih dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyampaikan alasan jajarannya membongkar bangunan.
“(Bangunan) itu dipakai PKL. Sesuai Perda, sepanjang Jalan Kebon Sirih tidak boleh karena ada PKL karena di dekat dengan Rumah Dinas Gubernur Jabar,” kata Yayan.
Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2011, lanjut Yayan, jajarannya tak hanya menertibkan bangunan liar dekat Rumah Dinas Gubernur Jabar. Tetapi dititik lain juga dibongkar.
“Seperti di Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), hingga Jalan Stasiun Timur. Kenapa? Karena masuk zona merah,” tuturnya menegaskan.
Yayan mendorong aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian soal aturan larangan keberadaan PKL dan kehadiran bangunan-bangunan liar (bangli).
“Aparat wilayah bisa ngontak Satpol PP, kami akan tertibkan. Penanganan seperti ini memerlukan sinergitas. Mari kita kerjakan semuanya secara bersama,” ungkap Yayan.