Bandung Raya Darurat Sampah, Satgas Penanganan Dibentuk di Kota Kembang

Bandung Raya Darurat Sampah
Kebakaran TPA Sarimukti

BANDUNG – Imbas peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti, kini status Bandung Raya darurat sampah. Hal tersebut resmi tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 658/Kep.579-DLH/2023.

Penetapan status Bandung Raya darurat sampah ini berlaku hingga 24 September 2023. Melalui keputusan itu, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi diharuskan untuk melakukan proses pengolahan sampah secara mandiri.

Merespons status darurat sampah, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan saat ini pihaknya akan membentuk Satgas Kedaruratan Sampah di Kota Kembang.

Ini Baca Juga :  Dinilai Permudah Akses Layanan, Warga Apresiasi Kehadiran MPP di Jalan Cianjur

“Gubernur sudah menerbitkan SK, bahwa dinyatakan Bandung Raya darurat sampah. Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan keputusan merancang Satgas Kedaruratan Sampah, yang Insya Allah hari Senin sudah selesai,” ungkap Ema dalam keterangannya.

Ema meyakini pembentukan Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah ini berkaca pada kesuksesan penanganan pandemi Covid-19 di mana pada saat itu dibentuk Satgas. Nantinya jajaran dan unsur Forkopimda Kota Kembang ada didalamnya.

“Ini (Satgas Penanganan) penting karena sesuai informasi saat ini 95 persen Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dalam kondisi overload. Meski begitu, kami terus mengupayakan penanganan, salah satunya melalui pola substitusi (TPS),” tutur Ema.

Ini Baca Juga :  Kasus Perundungan Anak di Sekolah Marak, DP3A Bandung Siapkan Aplikasi Pelaporan

“Arahan dari Pak Gubernur juga, memang TPA Sarimukti belum bisa digunakan sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama bijak. Kita tahan dulu sampah sampai hari Minggu,” katanya menambahkan.