Berita  

Baliho dan Atribut Parpol Menjamur di Sumedang, Satpol PP Ingatkan Aturannya

Aturan Pemasangan Baliho

INISUMEDANG.COM – Baliho atau atribut Partai Politik (Parpol) serta sejumlah baliho promosi rumah makan baru kian menjamur di Kabupaten Sumedang baru-baru ini. Menanggapi maraknya baliho tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegaskan bila pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan maka wajib hukumnya untuk ditindak.

“Untuk pemasangan baliho baik baliho Parpol serta baliho lainnya yang tidak boleh dan belum bayar pajak reklame juga salah penempatan atau pemasangannya. Pada hari Senin 10 April 2023 ditertibkan oleh Satpol PP”. Kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal saat diminta tanggapan soal menjamurnya Baliho Parpol dan Promosi Rumah Makan Baru di Sumedang, Kamis 13 April 2023.

Rizzal menuturkan terkait tata cara pemasangan, permohonan dan area yang dilarang untuk baliho. Baik bendera partai, spanduk, reklame dan sebagainya itu. Sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 197 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

Sedangkan untuk penertibannya telah diatur juga dalam Perbup 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

“Jadi berdasarkan kedua Perbup tersebut sudah jelas, mekanisme, aturan pemasangan reklame, baliho, spanduk dimana saja tempat yang diperbolehkan. Dan tempat yang dilarang untuk dipasang baik Baliho, bendera dan sebagainya,” ungkap Rizzal.

Perbup 46 Tahun 2009

Tak hanya itu, lanjut Rizzal, dalam Perbup 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul khususnya. Pada Pasal 8 disebutkan bahwa setiap orang atau Badan Hukum yang akan memasang atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul. Harus mendapatkan izin dari Bupati melalui :

Ini Baca Juga :  Hindari Pencemaran, Satgas Citarum Harum Awasi Ketat Septic Tank Komunal Warga

a. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat non komersial; dan

b. Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang untuk pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat komersial.

Sementara pada pasal 7 poin 2 juga disebutkan bahwa, kewajiban penyelenggara. Yaitu harus mentaati penyelenggaraan pemasangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memelihara dan merawat bentuk-bentuk visualisasi yang terpasang dan sebagainya.

“Jadi semuanya telah diatur baik
pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat non komersial dan yang bersifat komersial,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Gaungkan Gerakan Penghijauan, Polsek Ibun Tanam 200 Pohon di Kamojang

Untuk itu, Rizzal menegaskan, bagi penyelenggara, orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan. Akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi bagi orang atau Badan Hukum yang melanggar dalam pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul yang bersifat non komersial dan yang bersifat komersial. Maka Satpol PP Kabupaten Sumedang atau Tim penertiban akan melakukan operasi penertiban atau pencabutan,” tegasnya.

“Dan untuk menciptakan serta memelihara lingkungan kehidupan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara. Maka perlu penataan atas segala pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, umbul-umbul yang diselenggarakan penyelenggara reklame. Baik oleh badan, perorangan ataupun Pemerintah,” kata Rizzal menambahkan.