INISUMEDANG.COM – Proses pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sumedang yang mendaftar ke KPU berakhir, Minggu 14 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil temuan di lapangan masih ada Bacaleg dari Kades, Sekdes, dan BPD di Kabupaten Sumedang yang diduga tak melampirkan surat pengunduran diri ke KPU.
Berdasarkan informasi yang diterima IniSumedang.Com disebutkan namanya mengatakan. Bacaleg itu berasal dari kecamatan Cimanggung 3 orang dan Kecamatan Tanjungsari 2 orang.
Adapun, rincian bacaleg yang diduga tak melengkapi surat pengunduran diri sebagai Kades diantaranya di kecamatan Cimanggung 2 orang, dan 1 orang Sekdes. Kemudian, di kecamatan Tanjungsari 2 orang yakni Bacaleg ASN Guru dan anggota BPD.
“Ya menurut informasi dari pihak PPS, mereka belum meminta surat keterangan tanda telah terdaftar menjadi pemilih. Bahkan katanya surat pengunduran diri dari Kades pun tidak ada,” kata sumber yang namanya enggan dipublikasikan.
Sementara berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 15 dijelaskan bahwa syarat pencalonan DPRD Kabupaten yakni pelamar harus mengajukan surat mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU. Diantaranya, TNI Polri, ASN, Pejabat Negara, Komisaris, Direksi, Karyawan BUMD/BUMN, Kepala desa, Sekdes dan BPD.
Tak hanya itu, pelamar juga harus melampirkan surat pengunduran diri itu ke KPU dan ke atasan yang bersangkutan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan KPU, para bakal caleg itu tak melampirkan surat balasan (surat penetapan) pemberhentian dari pejabat (atasan) yang bersangkutan maka KPU bisa mencoret nama nama tersebut sesuai peraturan KPU.
Verifikasi Administrasi Bacaleg
Seperti diketahui, setelah masa pendaftaran bakal caleg. KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas calon anggota DPRD Sumedang mulai Senin 15 Mei 2023.
Dikonfirmasi akan hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi meyebutkan. Bila KPU belum melakukan pengecekan terkait dokumen persyaratan. Tahapan verifikasi administrasi sendiri baru akan dilaksanakan mulai tgl 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 nanti.
“Jadi pada saat Parpol menyerahkan dokumen ke KPU. Parpol harus diharuskan membawa dokumen Model B pengajuan, Model B daftar calon dan Surat persetujuan DPP. Saat menerima dokumen itu, maka
KPU akan memeriksa tanda tangan ketua dan sekretaris, cap, isian data daftar calon sesuai tidaknya dengan SILON,” ujar Ogi saat dikonfirmasi IniSumedang.Com, Minggu malam.
Dan bila ada ketidaksesuaian dengan persyaratan, lanjut Ogi. Maka Parpol tersebut harus melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 atas hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
“Jadi sejauh ini, kami hanya melihat saja di Silon apakah lengkap atau tidak. Hanya itu saja. Karena untuk verifikasi administrasi baru akan dimulai Senin 15 Mei,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Ade Sunarya menyebutkan, bila untuk Bacaleg dari TNI Polri, ASN, Pejabat Negara, Komisaris, Direksi, Karyawan BUMD/BUMN, Kepala desa, Sekdes dan BPD harus melampirkan surat mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU.
“Jadi idealnya untuk persyaratan itu harus ditempuh di awal dia akan melamar atau mendaftar menjadi Bacaleg. Nanti kita lihat saja di proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Dan kalau memang kita menemukan pelanggaran, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.