INISUMEDANG.COM – Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal tak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses yang benar. Tapi juga menyebabkan kerugian untuk negara.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang Sajidin mengaku bila peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang cenderung terkendali untuk saat ini.
Kemudian selain terus menekan peredaran rokok ilegal, Sajidin menyebutkan jika pihaknya kini mendorong produksi tembakau mole di Sumedang untuk terus eksis.
“Jadi kami dorong, agar petani tembakau dapat menjual tembakau mole yang telah diberi pita cukai pada produknya. Sehingga, produk tembakau Mole atau (Bako Mole) ini legal,” ucapnya belum lama ini.
Selain dorongan terhadap tembakau mole untuk legalisasinya, salah satu DPKP Sumedang kepada para petani dan pengusaha tembakau di Sumedang yaitu adanya Festival Tembakau dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini merupakan salah satu ikhtiar kami, sebagai bentuk dukungan dan dorongan kepada para petani tembakau di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Selain itu, Sajidin menyebutkan jika DPKP Sumedang terus melakukan ikhtiar lainnya yaitu dengan cara berkomunikasi dengan industri rokok untuk menyamakan kebutuhan industri dengan spesifikasi produk tembakau yang ada di Kabupaten Sumedang.
“Tembakau iris Sumedang ini kualitasnya terlalu bagus untuk skala industri dan harganya pun mahal. Sehingga speknya harus harus diturunkan,” ungkapnya.
Adapun untuk untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai itu, tambah Sajidin, pihak DPKP Kabupaten Sumedang, Satpol PP Sumedang dan juga Kantor Bea dan Cukai Bandung terus mengawasi dan mencegah beredarnya rokok ilegal.
“Untuk mengawasi peredaran rokok ilegal. DPKP bersama Satpol PP terus melakukan upaya pemberantasan cukai ilegal, dengan melakukan operasi pasar,” kata Kepala DPKP Sumedang ini.