INISUMEDANG.COM – Nama Arteria Dahlan mendadak viral di media sosial dan media media online baik nasional maupun lokal.
Pasca pernyataan yang mengkreditkan bahasa Sunda, hingga berujung permintaan maaf di depan publik. Namun, masyarakat masih menunggu kelanjutan kasus ini apakah Arteria Dahlan dihukum penjara atau sanksi biasa dari Mahkamah Kehormatan DPR? Simak ulasannya.
Awalnya Arteria tidak mau meminta maaf dan bahkan seolah menantang dengan mempersilakan orang yang tidak suka atas pernyataannya tersebut untuk melapor ke MKD. Permintaan maaf yang disampaikannya pun dilakukan setelah Arteria menghadap pimpinan Partainya.
Politisi Senior PKS, Drg. Rahmat Juliadi menilai permintaan maaf yang disampaikan Arteria Dahlan itu tidak cukup. Bahkan permintaan maafnya pun seolah terpaksa setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak. Hal ini sangat tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan sangat kontradiktif dengan slogan partai dimana dia bernaung.
“Hanya masalahnya Arteria Dahlan tidak bisa dituntut di pengadilan dan dipidanakan karena pernyataannya itu. Sebagai anggota DPR RI Arteria mempunyai hak imunitas sebagai mana di atur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Poin terpenting dari hak imunitas anggota DPR adalah tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya, baik lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR. Meskipun Arteria sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh Dewan Adat Sunda. Bersama dengan perwakilan adat minang karena dinilai telah melanggar Undang Undang Dasar dan UU ITE,” ujarnya.
Dalam prespektif yang lebih spesifik selama ucapan dan statmen anggota DPR dilakukan di lingkungan parlemen maka tidak dapat dipidanakan. Hak imunitas anggota DPR gugur bila anggota dewan melanggar kode etik. Semisal membocorkan hasil rapat tertutup, hak imunitas juga tidak berlaku untuk anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi.
Arteria Dahlan Yang Memiliki Hak Imunitas Tidak dapat Diproses Hukum
Rahmat mengatakan, kalau melihat statmen Arteria yang disampaikan dalam rapat kerja komisi III dengan jaksa agung dan kapasitas Arteria sebagai anggota DPR maka ucapannya yang menuai kemarahan warga Sunda itu tidak dapat diproses secara hukum.
Terlepas dari lingkup hukumnya dan hak imunitas yang disandang. Hal ini harus segera diclear kan dan diberikan sanksi yang tegas oleh partai tempat Arteria bernaung.
Karena dalam hal ini hanya partai yang bisa memberikan sanksi kepada anggotanya apabila dianggap telah melakukan hal yang tidak pantas dan bahkan bisa merugikan partai, semua orang sunda yang tersinggung dengan ucapan arteria menunggu apakah partai tempat Arteria bernaung akan memberikan sanksi yang tegas kepada Arteria dengan melakukan PAW atau tidak.
“Dalam kata sederhana, meskipun Arteria Dahlan tidak bisa Dipidanakan atas kasus ini. Alangkah baiknya pimpinan partai memberikan sanksi tegas dengan mengganti PAW Arteria Dahlan dari anggota DPR,” tegas Rahmat.
Rahmat menambahkan etika bertutur kata dan pemahaman terhadap kultur budaya masyarakat serta sikap saling menghormati di tengah keberagaman harus menjadi pedoman para pejabat. Budaya ketimuran sopan santun tidak boleh diganti dengan dalih apapun
“Sehingga kasus Arteria Dahlan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua agar saling menghormati dan mencintai sesama warga bangsa,” tandasnya.