Bagaimana Hukum Menjual Tulang Atau Daging Kurban? Berikut Penjelasannya

Hukum menjual daging kurban
Hukum menjual daging kurban

INISUMEDANG.COMUmat muslim di seluruh dunia besok akan merayakan idul adha yakni tanggal 10 Dzulhijjah. Seperti yang sudah mafhum jika pada hari raya Idul Adha. Maka bagi umat muslim yang sudah mampu di anjurkan untuk beribadah berkurban. Hewan kurban yang telah disembelih, maka daging dan tulangnya akan dibagikan. Lalu bagaimana daging dan tulang hewan kurban apakah boleh dijual?
Berikut penjelasan Habib Muhammad dalam kanal youtubenya terkait hukum menjual daging dan tulang hewan kurban.

Ia mengatakan fakirmiskin boleh menjual hasil kurban yang sudah diberikan kepada orang lain.

“Kalau tulang ini dikasihkan kepada fakir miskin berartikan sifat pemberiannya tamlik atau memberikan kepemilikan kepada orang fakir miskin berarti bebas . Mereka mau menjual ke tukang bakso atau mereka mau menjual langsung kepasar yang jual daging bebas. Karena fakir miskin yang jual dan sudah dimiliki itu hak mereka bebas,” jelasnya.

Namun, lanjut Habib jika sifatnya hadiah kepada orang mampu bukan orang fakirmiskin maka hukum menjual tulang dan daging kurban tidak diperbolehkan

“Tapi kalau ini sifatnya it’am atau sifatnya Ihda hadiah kepada orang yang mampu karena ada bagian sepertiga yang diberikan kepada orang yang mampu maka dia harus dinikmati sendiri atau disuguhkan kepada fakirmiskin atau saudaranya dan tidak boleh diperjualbelikan. Karena tulang masih ada harganya dan bisa diperjual belikan,” tandasnya.