INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang membuka posko pengaduan masyarakat dalam tahapan pencalonan DPRD yang saat ini sedang dalam tahap pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya mengatakan, dalam tahap pendaftaran bacaleg ini banyak persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, termasuk keharusan untuk mundur bagi para pihak yang mempunyai pekerjaan yang disyaratkan mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
“Dalam PKPU no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bacaleg yang berstatus kepala daerah, wakil Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mundur,” katanya, Jumat (5/5), di ruang kerjanya.
Dodoy yang juga selaku pic pengawasan pencalonan DPRD Kabupaten Sumedang ini, menambahkan bahwa jabatan lain yang harus mengundurkan diri bagi bacaleg yaitu Kepala Desa, perangkat Desa, atau anggota BPD, dan juga bagi penyelenggara pemilu yang hendak mencalonkan.
“Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan ke Bawaslu jika ada pihak pihak tadi yang menjadi bacaleg namun tidak mengurus kelengkapan pengunduran dirinya, karena ini sebagai salah satu persyaratan yang bisa menjadikan bacaleg tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurut Dodoy, aduan masyarakat bisa disampaikan melalu nomor whatssap yang sudah ada di sosmed Bawaslu Sumedang, atau datang langsung ke kantor Bawaslu Sumedang.