Berita  

Awasi Pendatang Usai Lebaran, Satpol PP Bandung Akan Gandeng Disdukcapil

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung akan menggandeng jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengawasi pendatang usai Lebaran 2022.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengungkapkan beberapa waktu lalu. Pihaknya baru tuntas melaksanakan operasi pengamanan arus mudik Lebaran tahun 2022 bersama sejumlah stakeholder.

Biasanya, lanjut Kawaludin, setelah momen hari raya Lebaran dimungkinkan banyak masyarakat luar daerah yang datang ke Kabupaten Bandung tanpa membawa administrasi kependudukan yang lengkap.

Ini Baca Juga :  Bareng Keluarga Besar, Kades Karangheuleut Sumedang Manfaatkan Momen Idul Fitri untuk Bersilaturahmi

“Makanya ini yang perlu di awasi. Terlebih Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah tujuan kaum urban di Bandung Raya. Karena terdapat sejumlah industri,” kata Kawaludin dikonfirmasi, Jumat 13 Mei 2022.

Secara tupoksi, kata Kasatpol PP Kabupaten Bandung, pihaknya belum mengagendakan rencana melakukan operasi yustisi kependudukan. Berupa pengecekan administrasi penduduk bagi para pendatang usai momen Lebaran 2022.

“Alasannya mengapa? karena untuk operasi yustisi kependudukan kami (dari Satpol PP) tidak bisa bekerja sendiri karena melibatkan instansi lain. Harus dengan Disdukcapil,” ujar eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu.

Ini Baca Juga :  Jelang Puncak Arus Mudik, Polisi Imbau Masyarakat Perhatikan Kendaraannya

Menurut Kawaludin, hingga saat ini pihaknya belum melakukan upaya koordinasi atau mendapat permintaan khusus dari jajaran Disdukcapil untuk melakukan operasi yustisi kependudukan karena masih awal bekerja.

“Pada prinsipnya pengawasan pendatang itu untuk mengontrol penduduk baru. Seperti halnya dari Bandung juga banyak yang ubanisasi ke kota besar demi mencari kerja guna memberi nafkah keluarga,” katanya.

“Kami pun tegaskan kembali (operasi yustisi kependudukan) bukan melarang urbanisasi. Itu bukan hal yang ilegal. Namun demikian, pengawasan penduduk harus dilakukan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bandung menegaskan.