Awasi Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Cibugel Sumedang Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

Panwaslu Cibugel gelar Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

INISUMEDANG.COM – Panitia
Panwaslu Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang menemukan berbagai pelanggaran di masa Kampanye Pemilu 2024 diantara yaitu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Selama pengawasan yang dilakukan, Kami menemukan pelanggaran pemasangan APK di 20 titik. Karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Ketua Panwaslu Cibugel Cepi Arisandi didampingi Jajang Taryana, S.pd Kordiv HP2H dan Bidang Penindakan pencegahan Moh. Febi S.sos saat menggelar Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Rabu (7/2/2024)

Cepi menuturkan, bentuk pelanggaran tersebut salah satunya memasang APK di pohon dengan cara dipaku serta dipasang di tempat terlarang seperti sarana pendidikan dan fasilitas pemerintahan.

Lebih Jauh Cepi mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke PPK Cibugel, untuk merekomendasikan penerbitan ke Satpol PP.

“Kami sudah melayangkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada pihak PPK selaku penyelenggara teknis yang mengeluarkan aturan PKPU yang mana di lapangan itu dilanggar oleh para peserta politik,” tuturnya.

Terkait pengawasan kampanye lainnya, tambah Cepi, Panwaslu Cibugel juga telah melaksanakan pengawasan terhadap 32 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas yang mana pesertanya tidak melibatkan lebih dari 100 orang jumlahnya.

Ini Baca Juga :  Jalur Bandung - Garut Jadi Langganan Banjir, DPRD : Pemkab Sumedang Harus Serius Mengatasinya

“Pada saat pelaksanaan kampanye tidak menemukan potensi pelanggaran. Semua berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan terhitung dari tanggal 28 November 2023, kami sudah memantau 32 kegiatan sekali lagi 32 kegiatan. Dan hingga saat ini dan untuk metode rapat umum atau kampanye terbuka yang melibatkan hingga 1000 orang peserta itu belum ada di kecamatan Cibugel,” tandasnya.