ATR/BPN Sumedang Terapkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Pemohon Sertifikat Tanah

bpn sumedang
KTU ATR/BPN Sumedang Hasan

INISUMEDANG.COM – Sesuai Intsruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (HAT) mulai di berlakukan.

ATR/BPN Sumedang mulai terapkan syarat bagi para pemohon pelayanan pendaftaran harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Tata Usaha ATR/BPN Sumedang Hasan Mas’ud Syafi’i, S.Pd mengatakan pemberlakuan syarat tersebut sesuai dengan instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini Baca Juga :  MUSRENBANG : PIK Ganeas Rp.596 Juta Fokus Pada Insfrastruktur Jalan dan Penanggulangan Stunting

“Peralihan Hak Atas Tanah (HAT) atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli, maka mulai tanggal 1 Maret Tahun 2022 setiap Pendaftaran Peralihan HAT karena jual beli harus melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif,” ujar Hasan saat diwawancarai IniSumedang.com Jumat 4 Maret 2022 kemarin.

Dikatakan Hasan, untuk mempermudah dalam pengecekan status Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Atau Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan telah disediakan Pegawai dari BPJS Sumedang yang bertugas di loket layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Marak Kenakalan Remaja, Pemkab Sumedang Gelar Kewaspadaan Dini

“Pelayanan pendaftaran peralihan HAT bagi warga yang belum mempunyai Kartu BPJS Kesehatan tetap dapat di daftarkan di loket layanan Kantor Pertanahan dan warga dipersilahkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS sambil menunggu proses sertipikat tanah selesai,” kata Hasan.

Apabila sertifikat tanah selesai, sambung Hasan, warga harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan yang telah selesai/ bukti Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan/ Virtual Account Pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat akan mengambil sertifikat tanah yang sudah selesai.

“Jadi, Kantor Pertanahan Kab.Sumedang dengan diberlakukan instruksi presiden tersebut, tidak mempersulit bagi warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Cukup dengan mendaftarkan lalu resi pendaftarannya bisa dimasukan langsung dalam persyaratan sambil menunggu proses kartu BPJS Kesehatan itu,” tandasnya.