ATR/BPN Sumedang Targetkan 108.179 Bidang PTSL Tahun Ini

ATR/BPN Sumedang

INISUMEDANG.COM – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumedang, menargetkankan 108.179 bidang masuk dalam Program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 ini.

Kepala Tatan Usaha (KTU) ATR/BPN Sumedang Hasan Mas’ud Syafi’i, S.Pd mengatakan. Pihaknya menargetkan sekitar 108.179 bidang di Enam Kecamatan di Kabupaten Sumedang masuk pada program PTSL pada tahun 2022.

“Untuk tahun 2022 ini, ATR/BPN Sumedang menargetkan 100 ribu Peta Bidang Tanah (PBT) dan 8179 ribu untuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Enam Kecamatan di Kabupaten Sumedang ini”. Ujar Hasan saat kepada IniSumedang.Com Senin 17 Januari 2022 di Ruang Kerjanya.

Ini Baca Juga :  Kini Warga Sindang Desa Suriamukti Surian Miliki Mesjid Yang Representatif

Adapun ke enam kecamatan tersebut, sambung Hasan. Yaitu meliputi Kecamatan Cimalaka, Paseh, Conggeang, Buahdua, Ujungjaya dan Kecamatan Tomo dengan jumlah kurang lebih 50 Desa.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Hasan.

Selain dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara adil dan merata. Hasan menuturkan, program ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya.

Ini Baca Juga :  Sambut Danyonif 301/PKS Baru, Jajang Ajak Letkol Fanany Bekerjasama Bangun Sumedang

“Maka dari itu, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Perlu dilaksanakan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan lengkap di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Hasan berharap, progam ini bisa bermanfaat untuk warga Sumedang, khususnya untuk kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

“Untuk 8179 bidang dikenakan biaya sesuai dengan SKB 3 menteri sebesar RP.150 ribu perbidang, sedangkan untuk yang PBT dengan jumlah 100 ribu bidang gratis dan diharapkan dapat membantu masyarakat hak atas tanah,” tandasnya.