Asyik! Mulai April Hingga Juni 2022 Denda Pajak di Bandung Dihapus

Bupati Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna

BANDUNG – Ada kabar gembira bagi para wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Bandung. Mulai April-Juni 2022, Pemkab Bandung akan menghapus denda pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut dirinya akan segera menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati). Soal menghapus denda bagi wajib pajak di Bandung per April sampai Juni 2022.

“(Kebijakan) ini untuk mempercepat proses pendapatan, yang pada akhirnya tidak ada hambatan-hambatan pada program-program lainnya,” kata Dadang dalam keterangannya.

Politisi PKB itu berharap apa yang digulirkan Pemkab Bandung ini. Akan berdampak positif bagi pendapatan daerah serta mendorong pembangunan di Kabupaten Bandung.

Ini Baca Juga :  Duh! Di Kabupaten Bandung Baru 110.000 KK Terlayani Sambungan Air Bersih

“Kami harus ngejar pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, saat ini sudah meningkat 6 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” klaim Dadang.

Bupati Bandung itu meminta jajaran Badan Pendapatan Daerah masif melakukan terobosan dan inovasi demi memaksimalkan pendapatan daerah dari para wajib pajak.

“Pajak itu salah satu unsur penting dalam keuangan negara, sumber pemerintah daerah juga untuk digunakan kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Ke depan, eks Anggota DPRD Jawa  Barat itu berharap, tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung tumbuh dengan pesat dan pengelolaan pajaknya terus makin baik.

Ini Baca Juga :  Datangi Griya Lansia di Ciparay, Polresta Bandung Bagikan Bantuan

“Saya optimis, kalau berbagai inovasi bisa berjalan dengan baik, maka pendapatan daerah akan lebih meningkat dan signifikan. Karena potensi pajak cukup besar,” katanya.