BANDUNG – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Bandung diminta agar tidak mendekati aktivitas judi online. Bila terbukti, hukuman dan sanksi berat bakal diberlakukan kepada para abdi negara itu.
Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menghindari permainan judi online yang saat ini tengah diberantas polisi.
“Nah, jika terbukti bermain judi online, ASN di Bandung dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.
Untuk diketahui, lanjut Bambang, aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomer 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.
“Permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun juga sosial (hubungan dengan masyarakat),” ucap Bambang menegaskan.
Lebih jauh, Bambang mengimbau agar masyarakat dan khususnya ASN di Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan dan arahan pemerintah pusat
“Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak sekalipun terlibat dan menjadi pihak yang melakukan permainan judi online,” ujar Penjabat Wali Kota Bandung menandaskan.