ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2024, Begini Kata Bupati

Foto: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2024

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) diberbagai jenjang memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik 2024.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku telah meminta para ASN di lingkup Pemkab Bandung yang akan melakukan perjalanan mudik 2024 memakai kendaraan pribadinya.

“Dari awal sudah menekankan kepada para ASN yang melaksanakan mudik menggunakan kendaraan pribadi. Untuk mobil dinas lebih baik disimpan,” ujarnya, Senin 1 April 2024.

Bagi para pejabat atau ASN yang memang mendapatkan fasilitas mobil dinas saat bertugas, kata Dadang, di masa mudik 2024 ini baiknya diparkir di rumah atau di kantor 

Ini Baca Juga :  Warga Jatinangor Sumedang Gelar Forum Diskusi, Bidik Kesejahteraan dan Kemajuan Wilayah

“Supaya tidak ada persoalan ke depannya. Tak hanya soal mobil dinas (dilarang untuk mudik 2024), ASN juga harus disiplin terkait aturan pelaksanaan cuti bersama,” tuturnya.

Dijelaskan Bupati Bandung itu, cuti bersama ASN sampai 15 April 2024. Maka tanggal 16 April 2024 seusai dengan jam yang sudah ditentukan para ASN mulai masuk kerja. 

“Kami juga akan sidak nanti pada saat tanggal 16 April 2024 itu. Sehingga tidak ada alasan lainnya, pokoknya tanggal 16 April 2024, para ASN mulai bekerja,” katanya.

Ini Baca Juga :  Kajati Evaluasi Kinerja 25 Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat

“Maka otomatis langsung bekerja dan tidak ada alasan. Kalau tanpa alasan dan dasar, kami akan mengambil langkah dan sanksi kepada ASN,” ucap Dadang menegaskan.

Dadang menekankan agar seluruh ASN bisa mendukung visi pembangunan Kabupaten Bandung Bedas, khususnya dalam upaya mengoptimalkan tata kelola pemerintahan.

“Mari wujudkan birokrasi yang profesional dan tata kehidupan berlandaskan nilai-nilai keagamaan. Seluruh ASN saya mengajak agar kita memperbaiki niat dan semangat,” ungkapnya.

“Kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, yang implementasinya melalui kerja nyata berdasarkan indikator kinerja dan terukur dari timeline yang sudah ditetapkan,” tandas Dadang.