BANDUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung menyebut. Jikalau ada ASN yang bolos 10 hari kerja berturut-turut sanksinya terancam dicopot.
Kepala BKPSDM Akhmad Djohara (Adjo) menjelaskan. Sanksi bagi ASN yang bolos kerja itu tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Makanya kami sosialisasikan ini. Dengan harapkan menjadi pegangan kedisiplinan kerja para ASN untuk lebih mengoptimalkan lagi sebagai tanggung profesinya”. Ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.
Adjo menambahkan, dalam PP nomor 94 tahun 2021 yang fokus menyoroti absensi para ASN. Tentu harus menjadi perhatian semua abdi negara yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
“Seandianya ada pelanggaran ASN di salah satu SKPD dan pimpinan membiarkan tidak melakukan pembinaan atau pemanggilan maka pimpinan dan pegawainya akan mendapatkan sanksi yang juga,” tuturnya.
Adjo meminta kepada seluruh jajarannya di BKPSDM agar masif dalam menyampaikan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada aparatur lainnya.
“Kenapa? Ya agar (ASN) lebih disiplin saat bekerja. Dan menumbuhkan dedikasi yang tinggi, yang penuh tanggung jawab sebagai ASN,” ucap Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung itu menegaskan.