INISUMEDANG.COM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupatén Sumedang telah melakukan mengoptimalkan sosialisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pada beberapa waktu yang lalu.
Kepala BKAD Kabupatén Sumedang Ir. Hj. Ine Inajah mengatakan, melakukan sosialisasi dengan pengoptimalan jaringan pemanfaatan BMD bertujuan untuk meningkatkan PAD. Dan didalam regulasi sudah diatur tentang pemanfaatan BMD yang bersifat Idle.
“Jadi tidak semua aset BMD tersebut bisa menghasilkan PAD. Yang bisa menghasilkan aset itu yang bersifat Idle (lahan yang sedang tidak digunakan oleh pemerintah). Berangkat dari hal tersebut, makanya kami mensosialisasikan dalam pemanfaatan BMD kepada semua SOPD dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya,” kata Ine kepada IniSumedang.Com beberapa waktu lalu.
Pemanfaatan Aset, kata Ine, sesuai dengan regulasi ada beberapa kriteria. Diantaranya bisa pinjam pakai, ada sewa, ada Bangun guna serah, ada juga kerjasama pemanfaatan infrastruktur yang sudah diatur di dalam regulasi.
“Apa yang menjadi dasar pemikiran, kita membuat kebijakan yang dituangkan didalam peraturan Bupati Sumedang. Bagaimana aset itu dikelola tertib hukum, tertib administrasi, dan selama ini kami terus berusaha. Sehingga Kabupaten Sumedang mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.
Aset Sumedang Bisa Dimanfaatkan Dan Menghasilkan PAD
Ine menuturkan, sesuai apa yang dikatakan Menteri Keuangan, bedanya Negara berkembang dengan Negara Maju itu terlihat jelas dari pengelolaan asetnya, kalau untuk Negara Maju orang orangnya diam asetnya yang bekerja. sementara, di Negara berkembang orang-orangnya yang bekerja asetnya yang diam.
“Dari tantangan Menteri Keuangan tersebut, secara regulasi juga dimungkinkan. Maka membuat satu kebijakan, bagaimana aset aset yang Idle itu bisa dimanfaatkan dan menghasilkan PAD dengan cara bekerja sama dan lain lain,” tuturnya.
“Tahapan untuk menuju ke hal tersebut tentunya harus dipersiapkan regulasinya, karena bagaimana pun harus ada payung hukum. Kita itu sudah punya Perda retribusi tentang pemanfaatan kekayaan daerah. Dan Perda yang mengatur pengelolaan kekayaan daerah yang didalamnya boleh dimanfaatkan dengan cara sewa dan lainnya,” sambungnya.
Pada tahun 2022 ini, tambah Ine, Perbup kaitan dengan pemanfaatan aset daerah sudah terbit. Dan jelas sekali secara terperinci petunujuk teknis dan pelaksanaannya, berapa tarif sewa, bagaimana cara penghitungan dan lain lainnya.
Pemanfaatan barang milik daerah itu, bisa dikerjasamakan dengan siapa pun juga, salah satunya dengan perusahaan, bisa juga perorangan atau UMKM. Tentunya akan berbeda biaya sewa, dari mulai perusahaan, perorangan atau UMKM.
“Maka dari itu, kaitan dengan BMD dan asetnya agar bisa digunakan oleh semua pihak dengan catatan dan aturan sewa atau bayar retribusi sesuai dengan Peraturan Bupati,” ujarnya menegaskan.