SUMEDANG – Sebagai upaya untuk mengantisipasi kecurangan dan praktek politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyiagakan personelnya selama 24 jam penuh.
“Sejak tanggal 23 hingga 30 November nanti, kami melakukan piket siaga pengawasan selama 24 jam sekaligus melakukan patroli. Karena ditakutkan adanya laporan dari masyarakat ke Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli, kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.
Mengahadapi masa tenang ini, lanjut Luli, Bawaslu RI juga telah mengintruksikan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun jadwal piket pengawasan pemilihan serentak tahun 2024.
“Nantinya petugas piket akan merespon jika ada laporan pelanggaran. Kemudian akan
membuat laporan kejadian harian, dan dilaporkan secara berjenjang kepada Ketua Bawaslu RI.
“Kami juga diwajibkan untuk standby secara daring selama 24 jam dan dibagi tim menggunakan sistem shifting (secara bergantian) pada wilayah kerja masing-masing. Karena dikhawatirkan ada pelanggaran atau pelanggaran lainnya,” ujar Luli.
Adapun terkait pidana Pemilu, kata Luli, bila ada masyarakat yang melapor ke Panwascam. Maka Panwascam harus melaporkannya ke Bawaslu Sumedang.
“Jadi untuk pidana Pemilu, akan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten,” tegasnya.
Hingga H-1 pemungutan dan perhitungan suara ini, tambah Luli, pihaknya belum menerima laporan apapun terkait pelanggaran selama masa tenang.
“Hingga hari ini, kami belum menerima satu pun laporan dari masyarakat ataupun tim paslon terkait kecurangan,” tandasnya.