Sumedang Antisipasi Penanganan COVID-19 Dengan Program PHBS

Masyarakat yang memiliki gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, dan riwayat perjalanan ke negara terjangkit COVID-19 diminta segera memeriksakan diri ke Puskesmas, RSUD maupun rumah sakit terdekat.

“Puskesmas maupun rumah sakit yang memeriksa pasien yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor kepada Dinas Kesehatan yang kemudian akan diteruskan kepada Crisis Centre di tingkat Provinsi,” imbuh Dony.

Crisis Centre itulah yang menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan. Agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Jika masuk kategori pemantauan, pasien dibolehkan pulang dan akan mendapatkan pantauan dari Puskesmas maupun Dinkes Kabupaten.

Ini Baca Juga :  Tips Alami Meredakan Batuk Sendiri di Rumah

“Selama 14 hari itu dipantau dan petugas Puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan,” katanya.

Disampaikan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejalanya. Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejalan atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif COVID-19 atau tidak.

“Kami juga memiliki call center. Masyarakat bisa menghubungi kami melalui sambungan 119 apabila mempunyai gejala COVID-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif COVID-19,” kata Dony.

Ini Baca Juga :  Tak Lagi 3 Kecamatan, Kini PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Sumedang

Selanjutnya Dony menegaskan, bahwa COVID-19 bisa dicegah. Karena itu sebagai langkah preventif, warga masyarakat  diminta untuk menjaga imunitas tubuh dengan konsumsi gizi seimbang serta malakukan Gerakan Masyarakat Hidup  Sehat (GERMAS).