Aniaya Wartawan, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Salah Satunya ASN

Aniaya Wartawan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

BANDUNG – Jajaran Polda Jabar resmi menetapkan 3 orang tersangka salah satunya seorang ASN. Buntut aksi penganiayaan terhadap 2 wartawan di Karawang pada 18 September 2022 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan. Sebelum menetapkan 3 tersangka itu kepolisan memeriksa 12 saksi atas kasus ini.

“Dari 4 terlapor 3 di antaranya sudah ditetapkan tersangka, sedangkan seorang lainnya masih berstatus terlapor. Jadi, 2 ASN dan 2 lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN,” ujar Ibrahim.

Ini Baca Juga :  Pembunuh Anak di Cimahi Akhirnya Diciduk, Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan

Tiga orang tersangka itu, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, masing-masing berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga itu, baru L yang sudah ditahan. Sedangkan DA dan RA, belum memenuhi panggilan kepolisian.

“Yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil. Untuk kedua tersangka ini, kita harap bahwa koperatif menjalani proses hukum dan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Ibrahim.

Menurut Ibrahim, jika kedua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan ini tidak memenuhi panggilan. Maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain yakni berupa penangkapan.

Ini Baca Juga :  Jual Ratusan Botol Miras Ilegal, Seorang Pria di Bandung Disidang Tipiring

“Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” kata Ibrahim Tompo menandaskan.