INISUMEDANG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Roy Mahendra dan Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Suhenda resmi ditahan Polres Sumedang atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu 6 Februari 2021.
Penahanan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
“Iya keduanya sudah ditahan di Mapolres Sumedang,” kata Kapolres singkat, Minggu malam kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Roy Mahendra dan Suhenda resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.
Namun, atas penetapan tersangka tersebut, Roy dan Suhenda melakukan upaya praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Sumedang dengan register perkara Nomor : 1/Pid./pra/ 2022/PN. Sumedang. tanggal 2 Februari 2022.
“Kami kemarin tidak memenuhi panggilan kedua. Kami belum perlu memenuhinya. Karena saat ini sedang melakukan upaya praperadilan, melalui kuasa hukum,” ujar Roy Mahendra saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu 5 February 2022 kemarin.
Namun, tidak berselang lama atas pernyataannya tersebut, Roy Mahendra dan Suhenda akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sumedang.