BANDUNG – Pria bernama David Heydar Pratama (26) diringkus jajaran Polsek Regol usai menipu mojang Bandung dengan cara berpura-pura mengaku anggota Divisi Biro Operasional dan Pembinaan Bareskrim Polri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan korban berinisial NRS mengalami kerugian mencapai Rp165 juta atas aksi penipuan yang telah dilakukan oleh anggota Bareskrim Polri gadungan ini.
“Modus tersangka (David Heydar Pratama), dia menggunakan identitas palsu memakai nama Antonius Felix Rompas saat menipu mojang Bandung melalui aplikasi jodoh Tinder,” ungkap Budi, Rabu 6 Maret 2024.
Saat berkenalan dan berkomunikasi dengan korban, kata Budi, tersangka menjalankan siasat jahatnya dengan mengaku sebagai anggota Bareskrim Polri dari Divisi Biro Operasional dan Pembinaan pangkat AKP.
“Selama berhubungan, tersangka meminjam uang pada korban hingga total Rp165 juta. Tersangka berdalih membutuhkan uang untuk mengurus berbagai masalah terkait pelanggaran kode etik dirinya,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menerangkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku jikalau uang hasil kejahatannya menipu dipakai untuk berjudi. Tersangka diketahui sempat melakukan penipuan serupa di Sukabumi.
“Saat diamankan di kawasan Dago, kami turut menyita beberapa barang bukti berupa seragam polisi, pin hingga korek berbentuk senjata api. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP,” ujar Budi menandaskan.