Anda Korban Pungli PPDB 2023? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Korban Pungli PPDB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Hikmat Ginanjar

BANDUNG – Bagi para orangtua di Bandung kini bisa cepat bertindak jika menjadi korban pungli (pungutan liar) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Hikmat Ginanjar mengatakan para orangtua dapat memanfaatkan sarana pengaduan ketika menjadi korban pungli saat PPDB 2023.

“Jika menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran PPDB bisa langsung melapor atau membuat pengaduan di laman ppdb.bandung.go.id atau lapor.go.id,” tuturnya.

Jika ada kendala teknis pada proses PPDB 2023, lanjut Hikmat. Para orangtua dapat memanfaatkan fitur chatbox yang ada di kanan bawah laman ppdb.bandung.go.id.

Ini Baca Juga :  Awasi Bangunan, DPUTR Kabupaten Bandung Terjun Jemput Bola

“Seluruh tahapan mulai dari pendataan, pendaftaran hingga nanti daftar ulang pada PPDB dilakukan secara online pada laman itu tidak dipungut biaya apapun,” ungkapnya.

Hikmat mengaku telah mengingatkan seluruh pegawai Disdik untuk menjaga integritas selama pelaksanaan PPDB 2023 termasuk panitia PPDB disatuan pendidikan.

“Semua proses PPDB berasaskan objektif, transparan dan akuntabel. Mari sukseskan PPDB 2023 di Bandung dengan selalu menjaga integritas sebagai ASN,” tandasnya.