Ancam Pengendara, Kelompok Debt Collector Diamankan di Nagreg

Foto : Ancam Pengendara, Kelompok Debt Collector Diamankan

BANDUNG – Kelompok debt collector telah diamankan Polresta Bandung usai berulah di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung dengan mengancam salah seorang pengendara.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 6 orang debt collector ini bermula tetiba menghentikan kendaraan warga dengan cara memepet kendaraannya.

“Dengan mengaku sebagai debt collector (DC) mereka mengatakan kendraan milik Korban dijaminkan lantaran memiliki hutang piutang,” ungkapnya, Kamis 28 Maret 2024.

Kusworo menyebut kelompok debt collector ini sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di Cileunyi. Karena korban merasa tidak punya hutang lalu menolak.

Ini Baca Juga :  Naskah Akademik Perda Larangan LGBT di Bandung Segera Disusun

“Korban mengajak para debt collector ke kantor polisi. Tapi salah satu debt collector berusaha merampas kunci sambil ngancam memecahkan kaca kendaraan,” tuturnya.

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para kelompok debt collector ini adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing dan mengancam.

“Atas perbuatannya, para debt collector inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHP dan terancam 9 tahun penjara,” katanya.