Berita  

Ambles Lagi, Kendaraan Berat dan Truk Sumbu 3 Keatas Dilarang Melintas ke Cireki Tomo Sumedang

INISUMEDANG.COM – Mulai hari ini, Senin 25 April 2022 kemarin, Polres Sumedang melarang kendaraan berat dan truk sumbu 3 keatas memasuki jalur Cireki Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang. Adanya larangan tersebut karena, kondisi jalan Cireki yang kembali mengalami penurunan, setelah sebelumnya dilakukan peninggian akibat ambles beberapa waktu lalu.

“Iya kondisi jalannya labil dan rawan ambles. Sehingga untuk kendaraan berat dilarang melintas ke jalur Cireki mulai hari ini”. Kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Dedi menuturkan, bila jalan Cireki sudah dilaksanakan peninggian jalan dan pengaspalan. Bahkan hingga saat ini jalan Cireki masih dilakukan buka tutup jalur dikarenakan masih ada perbaikan jalan.

Namun, jalan penghubung Sumedang-Cirebon ini masih belum cukup kuat untuk menahan kendaraan beban berat.

“Untuk kendaraan minibus biasa masih bisa melewati Cireki. Tapi karena masih dalam tahap perbaikan, maka diberlakukan buka tutup jalur,” ujar Dedi.

Saat ini, lanjut Dedi, pihak kepolisian melakukan pengalihan Arus. Kendaraan dari Bandung mengarah Cirebon kami alihkan melalui jalur Sumedang-Lingkar Jatigede Via Alamsari-Wado

Ini Baca Juga :  Capaian Kinerja Satpol PP Sumedang Tertinggi di Bandung Raya dalam Pemberantasan Cukai Ilegal

Sedangkan, untuk kendaraan dari arah Cirebon menuju Bandung. Kami alihkan di pertigaan Kadipaten dan Pertigaan Cijelag agar menggunakan jalur Tol Cipali.

Untuk kendaraan dengan muatan berat, tambah Dedi, dapat menggunakan jalur alternatif lain atau bisa via Tol Cipali, dikarenakan kondisi jalan Cireki yang masih labil dan berpotensi ambles lagi.

“Jadi yang dilarang itu kendaraan berat dan truk sumbu 3 keatas. Dan bagi masyarakat yang tetap melewati jalur Cireki ini, kami imbau agar tetap bersabar dan tidak saling menyerobot antrian, karena dapat menambah kemacetan dan rawan akan kecelakaan,” ujar Dedi menegaskan.