INISUMEDANG.COM – Alat peraga kampanye (APK) sudah bermunculan di beberapa tempat di Kabupaten Sumedang, meski tahapan Pemilu belum masuk ke masa kampanye calon/partai peserta Pemilu 2024. Agar APK tetap aman dan tidak ditertibkan aparat penegak hukum, berikut aturan pemasangan APK menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.
“Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun dan pagar atau tembok lembaga pendidikan. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024, dan sampai saat ini masih banyak dilakukan peserta Pemilu,” katanya dalam sebuah acara, Minggu (23/7/2023).
Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya. Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
“Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU,” tuturnya.
Potensi Pelanggaran Kampanye
Lalu, yang juga menjadi potensi pelanggaran kampanye 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).
“Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye,” jelasnya.
Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye.
“Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu,” tegasnya.
Hasil pantauan di Sumedang, terutama di sekitar alun alun kecamatan masih banyak baligo dan spanduk calon yang dipasang. Bahkan, di beberapa tembok sekolah, tiang listrik, serta tiang telepon yang merupakan aset milik BUMN (Negara) yang dipasang APK. Tak hanya itu, ada juga baliho caleg yang dipasang di depan gerbang perguruan tinggi di Jatinangor.
Berikut beberapa tempat yang dilarang ditempelkan APK di tempat umum meliputi:
a. tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
b. tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah,
d. Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan,
e. sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan,” bunyi pasal 70 ayat (1).
f. Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok bunyi pasal 70 ayat (2).