INISUMEDANG.COM – Untuk memberikan pemahaman kepada Santri dan Santriwati akan Peran Jaksa dalam menegakan hukum. Tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum serta kenakalan remaja yang sudah berkembang pada saat ini seperti bahayanya Narkoba.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melaksanakan Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Berupa Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum di Pondok Pesantren Darul Hikmah di Sukawangi Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang, Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Sumedang Inal Sainal Saiful,S.H.,M.H. didampingi oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan pengamanan pembangunan strategis. Saepul Uyun Sujati, S.H. mengatakan manfaat kegiatan JMP ini. Yaitu memberikan pembekalan hukum bagi para santriwan dan santriwati.
“Kegiatan JMP ini, merupakan program Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum. Yang bertujuan memberikan pemahaman kepada santri dan santriwati terkait Peran Jaksa dalam menegakan hukum. Serta tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum serta kenakalan remaja yang berkembang pada saat ini. Seperti misalnya bahaya Narkoba,” Kata Inal kepada IniSumedang.Com.
Point dalam pemaparan Jaksa Masuk Pesantren, sambung Inal, diharapkan seluruh santri dan santriwati supaya berhati-hati dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak tersangkut permasalahan hukum.
Selain itu, diharapkan juga santri dan santriwati untuk bersama-sama membantu aparat penegak hukum dalam mencegah permasalahan hukum.
“Harapan terpentingnya adalah nantinya ketika para santri dan santriwati kembali ke lingkungan masing-masing dapat mengetahui betapa sangat berbahayanya penyalahgunaan narkoba,” ujar Inal.
Inal menuturkan, kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak pesantren Darul Hikmah. Hal ini karena adanya komunikasi dua arah dan sesi tanya jawab yang menunjukan para santri dan santriwati sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
“Kedepan momentum positif seperti ini dapat terus berjalan. Sehingga masyarakat, khususnya para santri dan santriwati dapat mengetahui serta mendapat pemahaman dalam proses penegakan hukum. Dan pada kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diakhiri dengan membagikan handsanitizer kepada santri dan santriwati,” pungkas Inal.