Berita  

9,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemda Sumedang

INISUMEDANG.COM – Sebanyak 9,6 juta batang rokok ilegal atau rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang di Halaman Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis 20 Juni 2024.

Selain rokok ilegal, sejumlah barang ilegal lainnya yang sudah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya dalam Operasi Gempur Rokok llegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menyampaikan, barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil penindakan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 12 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.

Ini Baca Juga :  Satgas Periksa IPAL Hotel Ibis Pasteur, Ini Hasilnya

“Pemusnahan ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” ujarnya.

Finari menyampaikan, meski pemberantasan serta pencegahan serta gempur rokok ilegal terus dilakukan di berbagi wilayah jawa barat terus dilakukan. Namun, peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya.

“Kami terus berkerjasama dengan jajaran Satpol PP Kabupaten/kota di Jawa Barat untuk pemberantas rokok ilegal. Bahkan sosialisasi tatap muka pun intens dilakukan baik ke para penjual warung ataupun pelajar dalam mencegah peredarannya,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Toko Grosir di Sumedang Kebakaran, Pemilik Merugi Hingga 700 Juta

Sebenarnya, lanjut Finari, wilayah Jawa Barat merupakan wilayah perlintasan peredaran rokok ilegal dari wilayah penghasil rokok ilegal.

“Untuk produksi rokok ilegal itu umumnya berada di Provisi lain, karena di Jabar sendiri berdasarkan hasil penelusuran kami tidak ada yang memproduksi rokok ilegal,” ujarnya.

Finari menambahkan, pemusnahan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar intansi terkait.

“Kami berharap sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama Pemerintah Daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Mulai Senin 18 Hingga 23 Maret 2024

Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli mengapresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bea dan Cukai serta Satpol PP Kabupaten Sumedang yang terus gencar melakukan pemberantas dan menggempur rokok ilegal.

“Kami tentunya mengapresiasi atas upaya-upaya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.

Adapun pemusnahan barang-barang ilegal sendiri dilakukan secara seremonial dilaksanakan di PPS. Jl. Prabu Gajah Agung No.9 Kabupaten Sumedang dengan cara dibakar. dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan kembali.

Untuk proses pemusnahan sendiri dilaksanakan di TPA Cibeureum Kecamatan Cimalaka Sumedang untuk diselesaikan proses pemusnahannya. Sebanyak 12 truk dikerahkan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut.