INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang terus melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg.
“Iya untuk dokumen persyaratan Bacaleg yang diajukan oleh Parpol peserta Pemilu, saat ini masih tahap verifikasi administrasi”. Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 30 Mei 2023.
Iyan menuturkan bila pihaknya mencermati secara detail seluruh persyaratan Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol melalui Silon. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 atau tidak.
“Jadi kalau misalnya ditemukan ada kekurangan atau ketidaksesuaian syarat dari salah satu Bacaleg. Maka akan dinyatakan BMS (Belum memenuhi syarat) yang nantinya harus diperbaiki oleh Parpol yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari sejumlah persyaratan yang diverifikasi, lanjut Iyan. Ada 9 dokumen utama yang paling dicermati oleh KPU dalam verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg ini.
Adapun ke 9 dokumen yang paling dicermati antara lain yaitu, KTP, Surat Pernyataan bermaterai, Surat dari pengadilan, Surat kesehatan jasmani dan rohani, keterangan bebas narkotika, KTA, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, fotokopi ijazah.
“Ke 9 dokumen persyaratan itu kami cermati apakah sudah sesuai atau tidak dan kalau tidak tentunya akan kami BMS kan. Namun, selain dari 9 dokumen itu tentunya kami juga mencermati seluruh persyaratan dari Bacaleg tersebut,” tuturnya
Sementara bagi parpol yang kedapatan belum lengkap persyaratan. Iyan mengungkapkan bahwa nantinya akan ada tahapan perbaikan yang dimulai tanggal 26 Juni 2023 atas hasil dari verifikasi administrasi.
Untuk pemberitahuan resmi perbaikan tersebut, tambah Iyan , akan disampaikan pada tanggal 24 Juni dan partai politik bisa melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 7 Juli bila ada Bacalegnya yang belum memenuhi syarat (BMS),” ungkapnya menandaskan.