8,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

pengedar sabu
IMAN NURMAN - EKSPOSE: Sat Narkoba Polres Sumedang saat ekspose pelaku pengedar Narkoba di wilayah Cimanggung dan Cicalengka Kabupaten Bandung, Selasa (26/10).

INISUMEDANG.COM,- Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Cimanggung dan Babakan Peuteuy Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya menjelaskan  ke 6 pengedar sabu yang berinisial TSM alias Black, IL alias Doyok , AS alias Geletruk ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sumedang.

“Sebelumnya ada pengedar di wilayah Cimanggung Sumedang dan dikembangkan ke  wilayah Cicalengka, Kab. Bandung. sedangkan 3 pengedar lagi yang berinisial ARK, Y. S. alias Oke, J. R di tangkap di wilayah kota Bandung hari Sabtu (23/10/21),” ujarnya.

Dari ke enam pengedar disita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan Cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah kota bandung sebanyak 6,67 gram.

Menurut Wakapolres Modus Operandi dari pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face (COD) untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Pasal yang dikenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujarnya.